“Iya, pernah,” jawabnya singkat.
Meski demikian, seluruh tawaran itu, menurut Fadly, tidak pernah ia terima. Jaksa pun menanyakan alasan di balik penolakan tersebut. Dengan nada lugas, Fadly menyebut faktor sumber dana sebagai pertimbangannya.
“Saya tidak tahu asal uangnya,” katanya.
Kasus ini merupakan bagian dari perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Jaksa menilai praktik tersebut telah merugikan pihak pemohon sertifikasi hingga miliaran rupiah.
Dalam berkas dakwaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel bersama sejumlah pihak diduga melakukan pemerasan senilai Rp6,5 miliar. Selain itu, Noel juga dijerat pasal gratifikasi.
Jaksa mengungkap, terdakwa disebut menerima uang secara langsung maupun tidak langsung dengan total mencapai Rp3,36 miliar, serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker.
“Perbuatan tersebut dilakukan secara berulang dan harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam sidang sebelumnya.
Persidangan ini sekaligus membuka tabir lain praktik “pelicin” di balik meja birokrasi. Dari paket wisata lintas benua hingga hiburan malam, semua disebut mengalir di sekitar proses administrasi yang seharusnya berjalan transparan.*****

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”










