Deni juga mengingatkan bahwa Peraturan Menteri Kominfo Nomor 4 Tahun 2024 sudah mengamanatkan pemetaan KIM berdasarkan aktivitas, kekuatan jaringan, dan pengaruhnya di masyarakat.
“Artinya, bukan asal ada nama di daftar, tapi benar-benar dinilai fungsinya,” ujarnya.
Baca Juga : Uang Rp100 Ribuan Masuk TPS, Bekasi Dapat “Hadiah Misterius” dari Sistem yang Bocor
Pemetaan itu menjadi dasar untuk menentukan komunitas mana yang layak dijadikan mitra strategis pemerintah.
Sementara itu, Ketua FK KIM Kota Bandung, Wahyudin, menyampaikan bahwa sebagian KIM di tingkat kelurahan justru sudah bergerak lebih dulu, meski tanpa sorotan besar dari birokrasi.
Beberapa di antaranya membangun kerja sama dengan Radio PR FM melalui program “Pojok Komunitas” dan aktif memproduksi konten berbasis citizen journalism.
“Teman-teman KIM juga sering memverifikasi isu yang beredar di grup WhatsApp warga, supaya hoaks tidak langsung dipercaya,” kata Wahyudin.
Menurutnya, peran tersebut menjadi bukti bahwa KIM tidak hanya menjadi perpanjangan tangan pemerintah, tetapi juga benteng informasi di tingkat akar rumput.
Berdasarkan Permen Kominfo Nomor 4 Tahun 2024, Diskominfo provinsi bertugas mengoordinasikan kemitraan KIM lintas daerah berdasarkan hasil pemetaan.
Kemitraan tersebut mencakup bimbingan teknis, penguatan kapasitas, kompetisi, hingga pemberian penghargaan bagi KIM yang dinilai berprestasi.
Namun, dalam praktiknya, sebagian program masih terkendala lemahnya data dan koordinasi.
Dalam audiensi tersebut, Diskominfo Jabar juga memaparkan rencana peluncuran program literasi digital bertajuk “Jabar Pinter Digital” yang dijadwalkan mulai Maret 2026.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”










