ArtikelHukumNewsSorot

Sawah Masuk Pabrik, Hukum Masuk Angin: Ujian Nurani Polres Garut

bhegins
×

Sawah Masuk Pabrik, Hukum Masuk Angin: Ujian Nurani Polres Garut

Sebarkan artikel ini
Image pyriqepyriqepyri
Asep Muhidin, S.H., M.H., mempertanyakan profesionalisme Polres Garut. Foto istimewa

Lahan yang diduga dialihfungsikan tersebut merupakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), yang secara hukum wajib dilindungi. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 secara tegas melarang pengalihfungsian tanpa prosedur ketat, termasuk AMDAL dan persetujuan pemerintah pusat.

Baca Juga : Dari Longsor ke Pabrik Sepatu Limbangan: Negara Baru Sadar Lahan Itu Bukan Karpet Merah Investor

tempat.co

Artinya jelas, ini bukan pelanggaran kecil. Ini bukan soal salah pasang papan reklame. Ini soal masa depan pangan.

Namun, di lapangan, hukum seolah berjalan dengan kecepatan traktor rusak lambat, tersendat, dan mudah mogok.

Asep menilai, pejabat yang memberikan izin tidak bisa sekadar bersembunyi di balik meja administrasi.

“Pejabat yang memberi izin harus ikut bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Pernyataan ini selaras dengan Pasal 72 UU No. 41 Tahun 2009, yang membuka ruang pidana tambahan hingga sepertiga dari ancaman hukuman bagi aparat pemerintah yang terlibat. Hukum sudah disiapkan. Tinggal keberanian mengeksekusinya.

Masalahnya, di banyak kasus, hukum sering kalah cepat dari beton dan baja.

Ketika bangunan sudah berdiri megah, perkara sering dianggap “terlambat.” Seolah-olah tembok pabrik bisa menjadi tameng dari jerat hukum. Padahal, logikanya sederhana: pelanggaran tetap pelanggaran, meski sudah diplester dan dicat.

Kasus ini bukan sekadar soal Garut. Ini soal preseden nasional.

Jika alih fungsi LP2B bisa lolos tanpa tersangka, pesan yang sampai ke publik sangat berbahaya: sawah bisa dikorbankan, asal izinnya rapi di atas kertas.

Ketahanan pangan terancam. Ekosistem rusak. Petani tersisih. Lalu siapa yang untung? Jawabannya sering terlalu sunyi untuk diucapkan.

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow