LOCUSONLINE, BEKASI – Warga Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, mendadak dibuat terperangah. Bukan karena bantuan sosial, bukan pula karena proyek infrastruktur, melainkan karena hamparan potongan kertas yang diduga berasal dari uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu di sebuah tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal.
Uang yang seharusnya beredar di masyarakat, justru berakhir sebagai “ornamen” sampah di Desa Taman Rahayu. Hingga kini, asal-usul tumpukan cacahan tersebut masih menjadi teka-teki yang belum juga terpecahkan.
Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) langsung turun ke lokasi setelah temuan itu viral di media sosial. Awalnya, petugas berniat memeriksa dugaan pembuangan limbah medis. Namun, yang ditemukan justru potongan uang yang sudah berubah fungsi menjadi sampah.
Humas DLH Kabupaten Bekasi, Dedi Kurniawan, menyebut tim tidak menemukan limbah berbahaya seperti yang sempat diberitakan.
“Tidak ada limbah medis, tidak ada sludge. Yang ada justru potongan kertas merah yang menyerupai uang,” ujar Dedi kepada wartawan, Rabu (4/2).
Peninjauan dilakukan bersama tim Kementerian Lingkungan Hidup pada Jumat (30/1) di TPS liar yang berada di lahan milik warga. Di lokasi, petugas menemukan kantong plastik kuning yang biasa digunakan untuk limbah medis. Namun, isinya hanya sampah organik.
Sementara itu, potongan kertas berwarna merah dan biru yang diduga pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu tersebar di berbagai titik. Sebagian berada di karung-karung yang tampak disusun seperti tanggul.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”










