ArtikelNasionalNews

Uang Rp100 Ribuan Masuk TPS, Bekasi Dapat “Hadiah Misterius” dari Sistem yang Bocor

bhegins
×

Uang Rp100 Ribuan Masuk TPS, Bekasi Dapat “Hadiah Misterius” dari Sistem yang Bocor

Sebarkan artikel ini
Cacahan uang bekasi.jpg
Lokasi ditemukan 21 karung diduga berisi uang dicacah-cacah di TPS ilegal Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Rabu. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah)

“Kami masih melakukan penelusuran,” ujarnya.

Ramdan menjelaskan, pemusnahan uang yang tidak layak edar diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Uang rusak, lusuh, atau ditarik dari peredaran harus dimusnahkan melalui prosedur resmi.

tempat.co

“Pemusnahan dilakukan dengan cara dilebur atau metode lain agar tidak menyerupai rupiah,” katanya.

Menurut BI, proses tersebut dilakukan di kantor BI dan limbahnya dibuang ke tempat resmi yang dikelola pemerintah daerah.

Selain itu, BI juga mengklaim telah menerapkan program pengelolaan limbah uang melalui skema waste to energy dan waste to product sejak 2023.

Limbah uang digunakan sebagai bahan bakar alternatif di PLTU, serta diolah menjadi cenderamata seperti medali.

Kasus cacahan uang di TPS liar Setu menjadi potret ironi pengelolaan lingkungan dan pengawasan publik. Di satu sisi, negara sibuk menjaga peredaran uang. Di sisi lain, uang justru berakhir di tempat sampah ilegal.

Hingga kini, warga masih menunggu jawaban: siapa yang membuangnya, dari mana asalnya, dan mengapa bisa lolos dari pengawasan.

Sementara misteri itu belum terungkap, satu hal sudah jelas di Bekasi, rupiah bukan hanya alat transaksi, tapi juga bisa berubah menjadi “sampah premium” di tengah lemahnya pengawasan lintas sektor.*****

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow