“Kami masih melakukan penelusuran,” ujarnya.
Ramdan menjelaskan, pemusnahan uang yang tidak layak edar diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Uang rusak, lusuh, atau ditarik dari peredaran harus dimusnahkan melalui prosedur resmi.
“Pemusnahan dilakukan dengan cara dilebur atau metode lain agar tidak menyerupai rupiah,” katanya.
Menurut BI, proses tersebut dilakukan di kantor BI dan limbahnya dibuang ke tempat resmi yang dikelola pemerintah daerah.
Selain itu, BI juga mengklaim telah menerapkan program pengelolaan limbah uang melalui skema waste to energy dan waste to product sejak 2023.
Limbah uang digunakan sebagai bahan bakar alternatif di PLTU, serta diolah menjadi cenderamata seperti medali.
Kasus cacahan uang di TPS liar Setu menjadi potret ironi pengelolaan lingkungan dan pengawasan publik. Di satu sisi, negara sibuk menjaga peredaran uang. Di sisi lain, uang justru berakhir di tempat sampah ilegal.
Hingga kini, warga masih menunggu jawaban: siapa yang membuangnya, dari mana asalnya, dan mengapa bisa lolos dari pengawasan.
Sementara misteri itu belum terungkap, satu hal sudah jelas di Bekasi, rupiah bukan hanya alat transaksi, tapi juga bisa berubah menjadi “sampah premium” di tengah lemahnya pengawasan lintas sektor.*****

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”










