Pemprov Jabar Tanggung Iuran BPJS Pasien Kronis, Pulihkan Akses Kesehatan Warga Miskin
[Locusonline.co] Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah darurat untuk memulihkan akses kesehatan bagi warga miskin penderita penyakit kronis. Gubernur Dedi Mulyadi memastikan bahwa pasien miskin dengan kondisi seperti kanker, thalasemia mayor, dan gagal ginjal yang terpaksa berhenti berobat karena keluar dari data Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan, akan kembali mendapatkan jaminan.
“Ini wujud komitmen nyata bahwa pemerintah hadir untuk yang paling membutuhkan,” tegas Dedi Mulyadi, Minggu (8/2).
Krisis yang Memicu Keputusan Darurat
Keputusan ini lahir menyusul laporan tentang sejumlah pasien yang tidak dapat melanjutkan pengobatan penting—seperti khemoterapi, transfusi darah rutin, dan cuci darah (hemodialisa)—setelah nama mereka tidak lagi masuk dalam data PBI Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diperbarui oleh Kementerian Sosial.
Para pasien ini, yang sebelumnya mendapat jaminan kesehatan gratis dari negara, tiba-tiba harus menanggung biaya pengobatan yang sangat mahal. Kondisi ini berpotensi membahayakan nyawa dan menciptakan beban kemanusiaan baru di tengah masyarakat.
Pendataan dan Penjaminan
Gubernur Dedi Mulyadi segera memerintahkan proses pendataan menyeluruh untuk mengidentifikasi warga yang terdampak. Sasaran utama adalah penderita penyakit kronis dengan kriteria berikut:
- Penyakit: Kanker (perlu khemoterapi), Thalasemia Mayor (perlu transfusi), dan Gagal Ginjal (perlu cuci darah).
- Status Ekonomi: Warga yang “betul-betul tidak mampu” dan sebelumnya merupakan peserta PBI.
- Status BPJS: Tidak lagi aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan karena tidak tercantum dalam data PBI terbaru.
Setelah proses verifikasi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menanggung pembayaran iuran BPJS Kesehatan mereka. Langkah ini secara langsung akan mengembalikan status kepesertaan mereka, sehingga pengobatan di fasilitas kesehatan dapat segera dilanjutkan tanpa penundaan.
Penyakit Kronis sebagai Bencana Finansial
Keputusan ini sangat krusial karena mengatasi salah satu titik terlemah dalam sistem proteksi sosial. Ketiga penyakit yang disebutkan—kanker, thalasemia mayor, dan gagal ginjal—termasuk dalam kategori “penyakit katastropik”, yaitu penyakit dengan biaya pengobatan sangat tinggi dan berlangsung jangka panjang.
Bagi keluarga miskin, biaya pengobatan penyakit-penyakit ini bisa mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah per tahun, yang mustahil untuk ditanggung sendiri. Tanpa jaminan kesehatan, pilihan mereka sangat terbatas: berhutang sampai jatuh miskin, menghentikan pengobatan, atau menyerah pada penyakit.
Jaminan Kesehatan sebagai Bagian dari Hak Dasar
Langkah Pemprov Jabar ini mengingatkan kembali pada prinsip dasar sistem JKN: jaminan kesehatan menyeluruh (universal health coverage/UHC). Keputusan ini pada dasarnya adalah jaring pengaman (safety net) sekunder yang menangkap mereka yang terlepas dari jaring pengaman utama (PBI Pusat).
Tindakan cepat ini juga menunjukkan adanya koordinasi dan rasa tanggung jawab pemerintah daerah dalam mengisi celah (gap) yang mungkin timbul dari proses pemutakhiran data di tingkat pusat.
Tantangan dan Langkah Ke Depan
Meski sangat penting, langkah ini adalah respons krisis. Untuk keberlanjutan, diperlukan pendekatan yang lebih sistematis:
- Koordinasi Data yang Solid: Perlu sinkronisasi data yang lebih rapi antara Dinas Sosial Provinsi/Kabupaten/Kota dengan data PBI pusat untuk mencegah terlewatnya warga miskin dan sakit kronis di masa depan.
- Sumber Pendanaan yang Jelas: Pemprov Jabar perlu mengalokasikan anggaran khusus yang berkelanjutan untuk program penjaminan ini dalam APBD, mengingat biaya iuran dan pengobatan penyakit kronis sangat besar.
- Mekanisme Rujukan yang Cepat: Perlu prosedur operasional standar (POS) yang jelas antara Puskesmas, Rumah Sakit, dan BPJS Kesehatan untuk memastikan pasien yang telah didata dan dijamin iurannya dapat langsung dilayani tanpa birokrasi berbelit.
Dengan menjamin akses pengobatan bagi pasien kronis termiskin, Pemprov Jawa Barat tidak hanya menyelamatkan nyawa, tetapi juga menegaskan prinsip keadilan sosial dalam layanan kesehatan. Langkah ini diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain dalam memastikan bahwa tidak ada seorang pun warga, terutama yang paling rentan, yang tertinggal dalam mendapatkan hak dasarnya atas kesehatan. (**)













