GARUT – Salah satu akademis di Kabupaten Garut yang dikenal lantang menyuarakan berbagai hal yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah setempat, kini menyoroti kasus dugaan cawe-cawe sejumlah pihak terhadap proses seleksi calon kepala dinas.
Tidak tanggung-tanggung, akademisi asal Balubur Limbangan, bagian utara Kabupaten Garut tersebut meminta langsung kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan Kejaksaan Agung (kejagung) Republik Indonesia untuk mengirimkan tim khusus, guna melakukan pendalaman tentang kabar yang berkembang selama ini.
Hal ini dimaksudkan, agar masyarakat sekaligus ASN (Aparatur Sipil Negara) yang bertugas di wilayah hukum Kabupaten Garut tidak terus berspekulasi liar. Selain itu, dengan kehadiran Kejagung dan KPK ke Kota Intan, bisa mengantisipasi berbagai pelanggaran yang bisa saja terjadi dan dilakukan sejumlah oknum yang memiliki berbagai kepentingan pribadi diatas kepentingan rakyat.
Standar Operasional Prosedur atau SOP tentang proses seleksi pemilihan kepala dinas, kepala bidang, camat dan seperangkat jabatan lainnya di Pemkab Garut sampai saat ini dianggap tidak ada karena belum terpublikasi ke publik. Padahal, SOP ini menjadi dasar hukum bagi Panitia Seleksi (pansel) dan Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan).
Walau sudah ada Peraturah Bupati (Perbup) No. 62 Tahun 2023 tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), namun bukan berarti SOP tidak diwajibkan. Pasalnya, dua komponen ini sesuatu yang berkaitan, namun memiliki perbedaan yang mendasar.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues









