“Perbup sebagai acuan, sementara SOP adalah panduan prosedur. Contoh, Perbup menetapkan bahwa Kepala Dinas Pendidikan harus memiliki kompetensi teknis Perencanaan Strategis Pendidikan. Kemudian, SOP Asesmen mengatur bagaimana cara menguji kemampuan Perencanaan Strategis Pendidikan tersebut,” papar Asep Muhidin, S.H., M.H kepada wartawan, Selasa (10/02/2026).
Asep menegaskan, jabatan yang akan diemban oleh kepala dinas bukanlah hal yang mudah. Para pejabat harus memiliki inovasi yang tentu akan didukung oleh pendidikan keilmuan, pengalaman dan hal lain yang akan mendukung pejabat tersebut untuk menjalankan setiap program kerja yang akan dilaksanakan.
“Kepala Dinas itu harus pintar, cerdas, tegas, inovatif, jujur, memiliki jiwa kepemimpinan sehingga bisa menjadi panutan bagi jajarannya. Kepala Dinas bukan lagi membahas soal belajar, tetapi sudah melangkah pada tindakan atau eksekusi. Kalau pimpinan masih belajar memahami situasi dan kondisi tempat dia bekerja, maka tentu program akan berjalan lambat,” ungkapnya.
Satu hal yang penting, tegas Asep Muhidin, menjadi Kepala Dinas di Pemkab Garut harus memiliki keberanian, diantaranya berani melawan intervensi para oknum, tidak terkecuali oknum dari elit politik, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Bupati Garut.
“Pada Lampiran Perbup No. 62 Tahun 2023 cukup jelas terdapat kompetensi managerial yang harus dipenuhi. Yang mana indikator kompetensinya yaitu menjaga agar kebijakan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh instansinya telah selaras dengan standar pelayanan yang objektif, netral, tidak memihak, tidak diskriminatif, serta tidak terpengaruh kepentingan pribadi/kelompok/partai politik,” pungkasnya.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues









