GLMPK mengaku akan melakukan upaya pencegahan terhadap perbuatan salah yang berulang atau Longa et inveterata consuetudoI yang dilakukan Bupati Garut. kalau tidak diingatkan dan dikritisi, potensi penyalahgunaan hukum kepala daerah akan mengakar (Abuse of Law), terutama jika bertentangan dengan hukum positif, maka para pejabat yang dilantik harus ditolak dan tidak dapat dilegalkan.
“Apabila kebiasaan salah dibiarkan tanpa kritik, ia akan berubah menjadi “dogma” yang salah dan sulit diperbaiki, maka GLMPK akan kembali berkirim surat kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan ditembuskan kepada Kementerian PANRB, BKD wajib menjelaskan terkait SOP pengangkatan pejabat di Lingkungan Pemda Garut yang telah dilakukan, selanjutnya GLMPK akan meminta Kementerian PANRB yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan, koreksi terhadap pengisian jabatan tersebut, serta akan memdorong melakukan pengawasan terhadap rencana pengisian jabatan dimasa yang akan datang,” tukasnya.
Sebelumnya, GLMPK mengaku telah melayangkan surat permintaan Klarifikasi kepada BKD beberapa waktu lalu, namun sampai saat ini belum ada tanggapan dan jawaban resmi.
Terpisah, kuasah hukum GLMPK Asep Muhidin, S.H., M.H membenarkan bahwa terkait pengankatan pejabat di lingkungan Pemkab Garut berpotensi melabrak norma hukum dan tidak menempuh proses seperti assessment. Lebih jaun tidak menerapkan sistem merit, kode etik, dan netralitas ASN, karena beredar kabar adanya dugaan cawe-cawe petinggi, bahkan cawe-cawenya masuk ke oknum Kementerian PANRB agar tutup mata dan telinga.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues













