“Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Garut diduga belum memiliki standar operasional prosedur (SOP) tentang assessment, hal tersebut dapat kita simak dari surat permintaan klarifikasi yang dilayangkan GLMPK kepada BKD yang belum ditanggapi dan dijawab sampai saat ini. Jadi wajar kalau masyarakat beranggapan BKD Kabupaten Garut belum memiliki SOP tentang assessment.” Jelas advokat yang pernah membela Pegi Setiawan pada kasus pembunuhan vina Cirebon, Asep Muhidin, S.H., M.H di vilanya.
Jadi, sambung Asep yang akrab disapa kang Apdar ini, dalam diskusi gelar perkara di kantornya beberapa waktu lalu dengan GLMPK, semua mempertanyakan apa dasar pengangkatan pejabat tinggi atau kepala dinas beberapa pekan lalu dan yang akan datang sebelum dibuatkannya SOP assessment oleh BKD?, Asep meminta Bupati dan Wakil Bupati Garut jangan sampai dibodohi atau dikecoh oleh BKD, kalau prosedur hukumnya belum siap, kenapa harus dipaksakan diangkat jadi Kepala Dinas atai pejabat administrator lainnya?, jangan sampai Bupati kami terjerat cawe-cawe dalam pengisian jabatan ini yang berujung nanti di Aparat Penegak Hukum seperti kasus daerah lain, ada Kepala Daerah yang ditangkap KPK karena jual beli jabatan, kami warga garut akan malu nanti.
“Aakah sudah dijadikan rujukan Peraturan Bupati Garut Nomor 62 Tahun 2023 tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas? Sangat jauh dalam pengisian jabatan beberapa pekan lalu, apalagi dalam waktu dekat akan mengangat lagi kepala dinas seperti Kadispora dan lainnya,” jelasnya.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues













