News

KPK dan Kejagung RI Didesak Lakukan Penyadapan Terkait Kisruh Pelantikan Pejabat, Seleksi Calon Kadis dan Kasus Korupsi BIJ di Kabupaten Garut

redaksilocus
×

KPK dan Kejagung RI Didesak Lakukan Penyadapan Terkait Kisruh Pelantikan Pejabat, Seleksi Calon Kadis dan Kasus Korupsi BIJ di Kabupaten Garut

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum GLMPK, Asep Muhidin, S.H., M.H. (dok)
Kuasa Hukum GLMPK, Asep Muhidin, S.H., M.H. (dok)
ucapan selamat Hari Jadi Garut ke 213

GARUT – Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (kejagung) Republik Indonesia mendapatkan tekanan dari salah satu organ masyarakat di Kota Intan. Organ ini menekan kedua lembaga anti korupsi ini untuk melakukan pengawasan langsung ke Kabupaten Garut.

Bukan tanpa sebab, organ ini sejak lama sudah mencium dan bahkan mendapatkan informasi dari sejumlah narasumber tentang dugaan praktek KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) di tanah kelahiran Prabu Siliwangi, sang maha raja di masa lalu.

tempat.co

Dari sekian banyak persoalan, organisasi yang selama ini dikenal kritis tersebut meminta KPK dan Kejagung RI melakukan penyadapan terkait kasus dugaan korupsi BPR Intan Jabar (BIJ) Garut yang diduga melibatkan oknum DPRD dan sejumlah pejabat di Pemkab Garut.

MoU kejari Garut dan BIJ Garut Tahun 2021 di saat Kejari Garut dipimpin oleh Dr. Neva Sari Susanti dan Dirut BIJ, Dani Hadian. (Ft: dok liputan 6)

Selain BIJ Garut, organisasi yang sama mendesak KPK dan Kejagung untuk melakukan langkah terhadap sejumlah kegiatan yang sudah dan akan dilaksanakan Pemkab Garut, yaitu kegiatan rotasi, mutasi, promosi dan demosi pejabat setingkat eselon III dan II, serta seleksi calon kepala dinas (kadis) di Pemkab Garut.

Organ ini juga mengaku akan melakukan langkah hukum terhadap pelantikan beberapa kepala Dinas dan direktur Rumah sakit Umum dr. Slamet Garut beberapa pekan lalu.

“Kami akan segera melakukan langkah hukum dan meminta KPK RI dan Kejaksaan Agung RI melakukan pengawasan bahkan bila perlu melakukan penyadapan terhadap pejabat Pemkab Garut. Bukan tanpa alasan, pengangkatan beberapa pejabat tersebut yang dilaksanakan berdasarkan Keputusan Bupati Garut Nomor 800.1.3.3/Kep.1111-BKD/2025 mengandung cacat formil,” ujar Ketua dan Sekjen GLMPK (Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadila, Bakti Syafaat dan Ridwan Kurniawan, S.H kepada media, Minggu (16/02/2026).

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow