News

KPK dan Kejagung RI Didesak Lakukan Penyadapan Terkait Kisruh Pelantikan Pejabat, Seleksi Calon Kadis dan Kasus Korupsi BIJ di Kabupaten Garut

redaksilocus
×

KPK dan Kejagung RI Didesak Lakukan Penyadapan Terkait Kisruh Pelantikan Pejabat, Seleksi Calon Kadis dan Kasus Korupsi BIJ di Kabupaten Garut

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum GLMPK, Asep Muhidin, S.H., M.H. (dok)
Kuasa Hukum GLMPK, Asep Muhidin, S.H., M.H. (dok)
ucapan selamat Hari Jadi Garut ke 213

Menurut Bakti dan Ridwan, Bupati Syakur Amin telah melantik beberapa pejabat tinggi pratama sebagaimana termuat dalam Keputusan Bupati Garut Nomor 800.1.3.3/Kep.1111-BKD/2025. GLMPK menduga pengangkatan tersebut tidak menempuh prosedur hukum dan mekanisme yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

“Jangan sampai kebiasaan salah terus dilakukan. Karena, jika itu terjadi, maka  kita sama saja dengan mendukung pelanggaran hukum. Jika kita semua diam, maka ada kemungkinan Bupati dapat melakukan kesalahan berulang “Longa et inveterata consuetudoI”, terang Bakti diamini Ridwan.

tempat.co

GLMPK lah organisasi yang meminta KPK dan kejagung RI untuk melakukan pengawasan ekstra di Kabupaten Garut. Lembaga ini mengaku akan terus melakukan upaya pencegahan terhadap perbuatan salah yang berulang (Longa et inveterata consuetudoI) terhadap langkah dan keputusan yang dilakukan pimpinan maupun Bupati Garut.

“Kalau dugaan kesalahan terus dibiarkan tanpa kritik konstruktif, maka potensi penyalahgunaan hukum kepala daerah akan terus mengakar (Abuse of Law), terutama jika bertentangan dengan hukum positif, maka para pejabat yang dilantik harus ditolak dan tidak dapat dilegalkan,” paparnya.

Bakti menambahkan, apabila kebiasaan salah dibiarkan tanpa kritik, ia akan berubah menjadi “dogma” yang salah dan sulit dibetulkan.

“GLMPK akan kembali berkirim surat kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk bisa menjelaskan terkait SOP pengangkatan pejabat di Lingkungan Pemda Garut,” tandasnya.

Sebelumnya, GLMPK telah melayangkan surat permintaan Klarifikasi kepada BKD (Badan Kepegawaian dan Diklat) beberapa waktu lalu, namun sampai saat ini belum ada tanggapan dan jawaban resmi.

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow