“Surat yang kami layangkan ke BKD Kabupaten Garut diantaranya tentang SOP asesmen calon kepala dinas dan lainnya. Sampai saat ini, sepertinya Kepala BKD Garut sedang memilah kata dan kalimat yang pas, sehingga surat kami belum mendapat balasan,” ungkap Bakti.
Terpisah, kuasa hukum GLMPK Asep Muhidin, S.H., M.H membenarkan bahwa terkait pengangkatan pejabat di lingkungan Pemkab Garut berpotensi melabrak norma hukum dan tidak menempuh proses seperti asesmen. Karena diketahui BKD Kabupaten Garut diduga belum memiliki SOP tentang assessmen.
“Seperti yang disampaikan rekan-rekan GLMPK, surat permintaan klarifikasi yang dilayangkan GLMPK kepada BKD belum ditanggapi dan dijawab. Jadi, wajar kalau masyarakat beranggapan BKD Kabupaten Garut belum memiliki SOP tentang assesmen,” tandasnya.
Jadi, tandas Asep Muhidin, apa dasar pengangkatan pejabat tinggi atau kepala dinas ini bila tidak mengacu pada SOP. Lalu, apakah sudah merujuk pada Peraturan Bupati Garut Nomor 62 Tahun 2023 tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas?
“SOP diduga tidak ada. Lalu muncul pertanyaan, apakah rotasi dan mutasi serta pelantikan pejabat eselon II di Kabupaten Garut sudah merujuk Perbup Garut No. 62 Tahun 2023, maka jawabannya, sangat jauh!,” tandasnya.
Tim hukum dari kantor GLMPK mengaku sudah dua kali melakukan pembahasan terkait pengangkatan pejabat Pemda Garut, bahkan Bupati Garut sudah memiliki agenda akan mengangkat dan melantik kembali beberapa Pejabat Tinggi Pratama atau Kepala Dinas bulan Maret 2026 mendatang.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues










