“Jangan sampai pengangkatan calon kepala dinas mendatang memperkosa aturan. Maka, GLMPK sepakat untuk mengajukan upaya hukum gugatan ke Pengadilan,” imbuhnya.
Asep Muhidin mencontohkan, beberapa pekan lalu, sejumlah pegawai ASN yang dilantik kedalam jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas di lingkungan instansi pemerintah Kabupaten Buton Selatan dibataklan, karena ditemukan menyalahi ketentuan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria atau NSPK Manajemen ASN.
“Jadi sudah cukup jelas juga diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara. Dimana proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang berstatus sebagai Pj, Pjs, Plt, dan Plh, maka wajib terlebih dahulu mendapatkan pertimbangan teknis Kepala BKN,” katanya.
Pertanyakan Penyelidikan Oknum DPRD dan Pejabat Garut Pada Kasus Korupsi BIJ Garut
Di tempat yang sama, Asep Muhidin juga mengaku sangat prihatin dengan proses penanganan perkara kasus korupsi BPR Intan Jabar yang diduga melibatkan oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan oknum pejabat Kabupaten Garut.
Pasalnya, salah satu saksi di Pengadilan Negeri Bandung kepada Majelis Hakim dan dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta lima terdakwa yang didampingi para kuasa hukumnya mengakui bahwa ada sejumlah pihak yang menerima aliran dana dari oknum BIJ Garut.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues










