GarutHukumPemerintah

“Jadi Kadis Tanpa Asesment?”, 42 Pejabat Garut Dilantik, GLMPK Akan Lapor KPK dan Kementerian PANRB?

redaksilocus
×

“Jadi Kadis Tanpa Asesment?”, 42 Pejabat Garut Dilantik, GLMPK Akan Lapor KPK dan Kementerian PANRB?

Sebarkan artikel ini
“Jadi Kadis Tanpa Asesmenta”, 42 Pejabat Garut Dilantik, GLMPK Akan Lapor KPK dan Kementerian PANRB
foto : ilustrasi
ucapan selamat Hari Jadi Garut ke 213

“Jangan sampai jabatan publik dijadikan komoditas transaksi. Siapa yang dekat dengan lingkaran Bupati atau berani bayar, dialah yang naik tanpa fit and proper test. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi atau gratifikasi,” tegas Bakti.

GLMPK juga menyoroti peran aktor-aktor “bayangan” yang terdiri dari oknum anggota DPRD Jabar, DPRD Garut, hingga pengusaha yang diduga menjadi penyambung lidah atau penyuplai kepentingan Bupati dalam mengatur plot jabatan.

tempat.co

Langkah Hukum: Upaya Administratif hingga Laporan KPK Sebagai bentuk kepatuhan terhadap UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, GLMPK akan menempuh Upaya Administratif terlebih dahulu dengan melayangkan surat klarifikasi resmi kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Baperjakat Garut.

“Secara administrasi, kami laksanakan kewajiban hukum untuk meminta klarifikasi. Namun, paralel dengan itu, tim kami sedang merampungkan berkas laporan untuk Kementerian PANRB dan KPK RI. Kita akan bedah apakah Standar Kompetensi Jabatan sesuai Peraturan Bupati Garut Nomor 62 Tahun 2023 benar-benar diterapkan atau hanya formalitas di atas kertas,” tambah Asep Muhidin. GLMPK menjadwalkan keberangkatan ke Jakarta pada minggu depan untuk menyerahkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan. “Kami memiliki data mengenai siapa pengaturnya dan siapa penyuplainya. Publik akan melihat bahwa pemerintahan ini harus dijalankan berdasarkan hukum (rule of law), bukan berdasarkan kehendak penguasa semata,” pungkas Bakti. (Asep Ahmad)

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow