SMAN 1 Bandung Berstatus ODCB, Wali Kota Pastikan Bangunan Bersejarah Dilindungi UU Meski Proses Penetapan Belum Rampung
[Locusonline.co] BANDUNG – Status SMAN 1 Bandung sebagai bangunan bersejarah kini menjadi perhatian publik. Meski belum resmi ditetapkan sebagai cagar budaya, sekolah yang berlokasi di Jalan HOS Cokroaminoto ini telah masuk dalam kategori Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) , sehingga secara otomatis mendapat perlindungan penuh dari Undang-Undang.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa status ODCB bukanlah posisi yang lemah. Justru, berdasarkan regulasi yang berlaku, bangunan yang terindikasi memiliki nilai sejarah langsung berada dalam lindungan negara, meskipun proses kajian dan penetapan resmi masih berjalan.
“Dinamakan ODCB karena ketika tim datang dan melihat sebuah gedung tua, maka pemiliknya akan dimintai keterangan lengkap terkait bangunan tersebut. Pada saat itu juga tim berhak mendaftarkan bangunan tersebut kepada Pemerintah Kota sebagai ODCB. Ketika sudah terdaftar, maka dengan sendirinya akan mendapat perlindungan dari undang-undang,” ujar Farhan, Jumat (20/2/2026).
Proses Panjang Menuju Penetapan Resmi
Penetapan sebuah bangunan sebagai cagar budaya memang tidak bisa dilakukan secara instan. Tim Ahli Cagar Budaya harus melakukan penelusuran dokumen sejarah secara mendalam, termasuk mencari bukti-bukti otentik mengenai tahun pendirian, arsitek, fungsi historis, serta nilai penting bangunan bagi masyarakat dan bangsa.
Setelah kajian lengkap, Tim Ahli akan merekomendasikan kepada wali kota untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Cagar Budaya. Pada tahun 2025 lalu, sebanyak 19 objek bersama Pendopo Wali Kota dan Markas Kodam telah resmi ditetapkan sebagai cagar budaya.
“Jadi jangan khawatir, walaupun SMA 1 masih berstatus ODCB yang artinya kajiannya belum selesai, tetapi sebagai objek cagar budaya tetap dilindungi oleh undang-undang dan menjadi kewajiban Pemerintah Kota untuk memberikan perlindungan tersebut,” jelas Farhan.
Revisi Kebijakan: Dari 1.500 Bangunan ke Proses Kajian
Farhan juga membeberkan latar belakang perubahan kebijakan terkait cagar budaya. Sebelumnya, berdasarkan Perda tahun 2018, sekitar 1.500 bangunan langsung dimasukkan ke dalam lampiran perda sebagai cagar budaya. Pendekatan ini ternyata menimbulkan banyak sengketa karena tidak semua pemilik bangunan bersedia propertinya ditetapkan sebagai cagar budaya dengan segala konsekuensinya.
Pemerintah Kota kemudian mengubah strategi dengan mengikuti amanat undang-undang. Seluruh bangunan yang diduga bersejarah dimasukkan terlebih dahulu ke dalam daftar ODCB. Selanjutnya, pemerintah berkewajiban melakukan kajian satu per satu secara bertahap.
“Kewajiban kami adalah mengurutkannya satu per satu dan melakukan kajian,” ungkapnya.
Sengketa Oncom Raos: Ujian bagi Kebijakan Perlindungan Cagar Budaya
Salah satu sengketa yang kini memasuki ranah pengadilan adalah kasus bangunan Oncom Raos di Jalan Cihampelas. Pemilik bangunan tersebut tidak bersedia propertinya dijadikan cagar budaya dan menggugat Pemerintah Kota agar statusnya dilepaskan.
Farhan menegaskan komitmennya untuk mempertahankan status cagar budaya pada bangunan-bangunan yang terbukti memiliki nilai sejarah. “Kasus sengketa banyak, tapi yang masuk pengadilan baru Oncom Raos, dan kita tidak boleh kalah, ” tegasnya.
Ia juga menjelaskan perkembangan baru dalam yurisprudensi di Pengadilan Negeri. Kini, apabila pemerintah kalah dalam sengketa tanah, bukan berarti aset langsung dieksekusi atau diambil alih. Pemerintah tetap wajib membayar ganti rugi, sementara tanah tetap dikuasai negara. Hal ini memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi perlindungan aset bersejarah.
Bangunan Sekolah Negeri: Warisan yang Tak Boleh Hilang
Farhan secara khusus menyoroti pentingnya melindungi bangunan-bangunan sekolah negeri yang memiliki nilai sejarah, seperti SMP 1, 2, 5 serta SMA 1, 2, 3, 4, dan 5. Bangunan-bangunan ini, menurutnya, tidak boleh diubah sembarangan.
“Misalnya, SMA 1 tidak bisa serta-merta diubah menjadi gedung 20 lantai karena sudah masuk kategori ODCB yang dilindungi undang-undang,” ujarnya.
Secara historis, bangunan SMA 1 Bandung dibangun oleh kelompok tertentu sebelum kemerdekaan. Setelah Indonesia merdeka, sebagian lahannya dialihfungsikan menjadi sekolah negeri. Jejak sejarah inilah yang menjadi alasan kuat mengapa bangunan ini harus dilindungi.
Insentif Fiskal: Wacana Keringanan Pajak bagi Pemilik Cagar Budaya
Pemerintah Kota Bandung juga tengah mengkaji kemungkinan pemberian insentif fiskal bagi pemilik bangunan cagar budaya. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai bentuk apresiasi sekaligus kompensasi atas kewajiban menjaga dan merawat bangunan bersejarah.
“Namun ini masih dalam tahap penghitungan dan kajian,” pungkas Farhan.
Melindungi Warisan, Menjaga Identitas Kota
Perdebatan seputar status SMAN 1 Bandung dan bangunan bersejarah lainnya mencerminkan tantangan yang dihadapi kota-kota di Indonesia dalam menyeimbangkan pembangunan modern dengan pelestarian warisan budaya.
Dengan status ODCB, SMAN 1 Bandung telah aman secara hukum. Proses kajian yang sedang berjalan adalah bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bahwa setiap bangunan yang ditetapkan sebagai cagar budaya benar-benar memenuhi kriteria dan memiliki nilai sejarah yang tak ternilai.
Bagi warga Bandung, bangunan-bangunan ini bukan sekadar konstruksi fisik. Mereka adalah saksi bisu perjalanan sejarah, identitas kolektif, dan warisan yang harus dijaga untuk generasi mendatang. (**)














