Bandung

Darurat Sampah di Ambang Pintu, Bisakah Program “Gaslah”, RDF, dan Maggot Selamatkan Bandung dari Krisis 2026?

rakyatdemokrasi
×

Darurat Sampah di Ambang Pintu, Bisakah Program “Gaslah”, RDF, dan Maggot Selamatkan Bandung dari Krisis 2026?

Sebarkan artikel ini
Darurat Sampah di Ambang Pintu, Bisakah Program Gaslah, RDF, dan Maggot Selamatkan Bandung dari Krisis 2026 locusonline featured image Feb
ucapan selamat Hari Jadi Garut ke 213

[Locusonline.co] Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung baru saja meluncurkan cetak biru percepatan pengelolaan sampah untuk tahun 2026. Di atas kertas, strategi ini terdengar ambisius dan komprehensif. Dengan mengandalkan trilogi program unggulan—pengerahan pasukan “Gaslah” (Petugas Pemilah dan Pengolah Sampah) di tingkat RW, pengembangan teknologi ramah lingkungan seperti RDF dan budidaya maggot, serta penguatan regulasi—Pemkot optimistis dapat membalikkan keadaan darurat sampah yang selama ini membayangi.

Namun, di tengah optimisme tersebut, publik perlu mencermati secara kritis: apakah ini sekadar proyeksi birokrasi belaka, atau sebuah lompatan strategis yang benar-benar mampu menjawab akar permasalahan?

tempat.co

Investasi SDM versus Efektivitas di Lapangan

Langkah pertama yang diagungkan adalah penguatan program Gaslah dengan alokasi anggaran mencapai Rp23–24 miliar per tahun untuk 1.596 petugas. Secara nominal, ini adalah komitmen fiskal yang patut diapresiasi. Kepala Bidang PPLB3 DLH Kota Bandung, Salman, menjanjikan evaluasi berkala dan peningkatan sarana prasarana.

Akan tetapi, pertanyaan kritis yang mengemuka bukan sekadar pada ketersediaan petugas, melainkan pada kualitas dan sistem pengawasan mereka. Apakah ribuan petugas ini akan benar-benar menjadi agen perubahan pemilahan dari sumber, atau hanya akan menjadi “kolektor sampah” baru dengan honor bulanan? Tanpa sistem reward and punishment yang transparan dan terukur di tingkat RW, dikhawatirkan program ini hanya akan menguras anggaran tanpa menghasilkan perbaikan signifikan pada kualitas pemilahan. Indikator keberhasilannya bukan pada jumlah petugas yang disiagakan, tetapi pada seberapa banyak sampah yang berhasil diolah dan tidak lagi dikirim ke TPA.

Regulasi Kuat, Eksekusi Lemah: Sebuah Paradoks

Pemkot juga menegaskan pengelolaan sampah telah memiliki payung hukum yang kokoh melalui Perda No. 9 Tahun 2018 dan turunannya, serta telah dikoordinasikan dengan kementerian terkait. Keberadaan regulasi ini semestinya menjadi fondasi yang tak tergoyahkan. Namun, realitas di lapangan kerap berkata lain.

Kita menyaksikan sendiri bagaimana praktik pembuangan sampah liar masih merajalela, tingkat kepatuhan pemilahan warga baru menyentuh angka 30 persen, dan implementasi sanksi hukum nyaris tidak terdengar gaungnya. Koordinasi dengan Satpol PP untuk penegakan hukum yang disebut-sebut sebagai “efek jera” harus diuji. Akankah penindakan dilakukan secara konsisten dan tanpa pandang bulu, atau hanya akan menjadi gertak sambal belaka? Regulasi yang baik hanya akan menjadi dokumen mati jika tidak diiringi dengan eksekusi yang tegas dan konsisten.

Target Ambisius 2026: Antara Mimpi dan Realita

Target peningkatan kapasitas pengolahan sampah dari 300 ton menjadi 500–600 ton per hari pada 2026 patut dipertanyakan basis perhitungannya. Apakah target ini mempertimbangkan laju pertumbuhan penduduk dan konsumsi? Atau hanya berdasarkan kapasitas mesin yang akan dibangun?

Peralihan dari teknologi termal ke teknologi yang diklaim lebih ramah lingkungan seperti Refuse Derived Fuel (RDF) dan budidaya maggot memang merupakan langkah yang bijak secara ekologis. Namun, implementasi teknologi ini bukan tanpa tantangan. Fasilitas RDF, misalnya, membutuhkan investasi besar, lahan yang luas, dan yang terpenting, pasokan sampah yang sudah terpilah dengan kualitas konsisten. Di sinilah letak ironinya: proyek-proyek teknologi canggih ini dapat gagal total jika program Gaslah dan kesadaran warga untuk memilah dari sumber tidak berjalan optimal.

Pemkot menyebut tengah mengidentifikasi lahan untuk RDF. Proses identifikasi dan pembebasan lahan di kota sepadat Bandung adalah pekerjaan rumah yang sangat berat. Tanpa kepastian lahan dan kajian kelayakan yang matang, teknologi RDF hanya akan menjadi wacana tanpa realisasi.

Partisipasi Publik: Bukan Sekadar Seremonial

Program-program seperti Kang Pisman, Bank Sampah, dan Buruan SAE adalah inisiatif baik yang mencoba membangun ekonomi sirkular. Namun, selama ini program-program tersebut kerap berjalan parsial dan lebih bersifat seremonial ketimbang menjadi gerakan massal yang terstruktur.

Peningkatan target KBS (Kawasan Bebas Sampah) dari 500 RW menjadi 750-800 RW juga harus dicermati. Jangan sampai penambahan kuantitas ini mengorbankan kualitas. Sebuah RW tidak layak disebut “Bebas Sampah” hanya karena memiliki tempat sampah terpilah, tetapi masih mengirimkan residunya ke TPA tanpa pengolahan yang jelas. Indikator “bebas sampah” harus didefinisikan ulang secara ketat, yaitu nol residu yang dikirim ke TPA.

Rencana besar Pemkot Bandung untuk tahun 2026 adalah sebuah pengakuan bahwa krisis sampah telah mencapai titik kritis yang membutuhkan solusi luar biasa. Namun, masyarakat berhak untuk tidak hanya terbuai oleh janji-janji manis dan angka-angka target. Keberhasilan program ini akan sangat ditentukan oleh tiga hal krusial: konsistensi eksekusi di lapangan, integrasi antar-program yang nyata, dan yang terpenting, keberanian untuk menindak tegas setiap pelanggaran, baik oleh individu maupun korporasi.

Jika tidak, target 2026 hanya akan menjadi bagian dari deretan panjang mimpi pengelolaan sampah Bandung yang kandas di tengah jalan. Saatnya kita mengawal, mengkritisi, dan memastikan bahwa “andalan” yang ditawarkan benar-benar menjadi solusi, bukan sekadar proyek baru dengan masalah lama. (**)

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow