Menurutnya, jabatan publik tidak boleh berubah menjadi komoditas transaksi. Jika benar terdapat praktik yang mengabaikan uji kelayakan dan kepatutan, persoalan tersebut bukan hanya administratif, melainkan berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi atau gratifikasi.
GLMPK juga menyoroti dugaan keterlibatan aktor-aktor nonformal, termasuk oknum legislatif daerah dan pengusaha, yang disebut-sebut memiliki pengaruh dalam proses rotasi jabatan.
Merujuk UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, GLMPK menyatakan akan menempuh upaya administratif lebih dahulu dengan mengirim surat klarifikasi kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Baperjakat Garut.
Namun langkah tersebut tidak berhenti di tingkat lokal. GLMPK juga menyiapkan laporan ke Kementerian PANRB dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI).
Mereka berencana menguji apakah Standar Kompetensi Jabatan sesuai Peraturan Bupati Garut Nomor 62 Tahun 2023 benar-benar diterapkan atau sekadar formalitas administratif.
Keberangkatan ke Jakarta dijadwalkan pekan depan untuk menyerahkan bukti-bukti yang telah dihimpun.
Pelantikan pejabat adalah kewenangan kepala daerah. Namun kewenangan tersebut tetap terikat pada prinsip sistem merit dan rule of law.
Jika seluruh tahapan seleksi telah dilalui secara terbuka dan akuntabel, polemik ini dapat dipatahkan dengan dokumen dan transparansi. Sebaliknya, jika prosedur dilompati, maka legitimasi kebijakan akan terus dipersoalkan.
Di tengah sorotan publik, satu hal menjadi jelas: jabatan publik bukan hadiah loyalitas. Ia adalah amanah administratif yang mensyaratkan prosedur, kompetensi, dan akuntabilitas.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”










