ArtikelBisnisEkonomiInternasionalNasionalNewsPolitik

“Deal Abad Ini” atau Diskon Massal? AS Tepuk Dada, RI Diminta Jangan Baper

bhegins
×

“Deal Abad Ini” atau Diskon Massal? AS Tepuk Dada, RI Diminta Jangan Baper

Sebarkan artikel ini
Presiden prabowo subianto dan presiden as donald trump resmi menandatangani tarif perdagangan resiprokal kedua negara salah sa 1771551789846
Foto: Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump resmi menandatangani tarif perdagangan resiprokal kedua negara. Salah satu isinya ialah mengenakan tarif dagang 0% untuk sejumlah produk, Kamis (19/2/2026). (Dok. Media Sosial Sekretariat Kabinet)
ucapan selamat Hari Jadi Garut ke 213

Tak mau ketinggalan, CEO Growth Energy Emily Skor melihat peluang dari potensi penerapan campuran etanol 10% secara nasional di Indonesia, yang disebut bisa membuka pasar 900 juta galon bagi produsen AS. Dari sektor digital, Wakil Presiden Senior Kebijakan Global Business Software Alliance, Aaron Cooper, menyebut perjanjian ini sebagai terobosan kebijakan perdagangan digital.

Singkatnya di Washington, narasinya jelas ini kemenangan strategis.

tempat.co

Baca Juga : Padi Melimpah, Pejabat Panen Klaim: Sawah Kerja, Panggung Bicara

Dari sisi Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan kesepakatan ini tertuang dalam dokumen Implementation of the Agreement toward New Golden Age US-Indonesia Alliance dan telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan Donald Trump.

Kedua negara juga sepakat membentuk Dewan Perdagangan (Board of Trade) sebagai forum penyelesaian sengketa jika terjadi gejolak investasi atau lonjakan tarif yang dinilai mengganggu neraca perdagangan.

Sebanyak 1.819 pos tarif disebut dibebaskan dari beban sebelumnya yang berada di kisaran 19% hingga 32%. Namun, Airlangga menegaskan perjanjian baru akan berlaku setelah diratifikasi. Artinya belum final, masih ada bab lanjutan.

Terkait putusan Mahkamah Agung AS, pemerintah Indonesia mengaku telah menyiapkan berbagai skenario. Opsi penurunan tarif hingga 0% untuk produk unggulan seperti komoditas pertanian tetap diupayakan, sembari menunggu kepastian kebijakan kabinet AS.

Melansir berita CNBC Indonesia, Ekonom Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia, Deni Friawan, menilai putusan Mahkamah Agung AS tidak otomatis menghapus kontrak yang telah disepakati. Substansi perjanjian tetap ada, tetapi implementasinya bisa tertunda karena dasar hukum tarif dibatalkan.

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow