Menurutnya, agar tarif tetap berlaku, pemerintah AS perlu mendapatkan persetujuan parlemen atau mencari landasan hukum baru. Kondisi ini justru membuka ruang renegosiasi bagi Indonesia.
Ia menyarankan pemerintah tidak terburu-buru meratifikasi kesepakatan, terutama pada bagian yang bergantung pada International Emergency Economic Powers Act (IEEPA). Momentum ini dinilai strategis untuk meminta konsesi tambahan, termasuk perluasan akses pasar dan pengakuan standar produk Indonesia.
Pandangan senada disampaikan Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana. Ia menegaskan bahwa perjanjian internasional pada prinsipnya harus melalui proses ratifikasi agar sah berlaku. Jika tarif yang menjadi bagian inti dinyatakan ilegal, maka aspek terkait lainnya patut diverifikasi ulang.
Terkait tarif baru 15% yang diumumkan Trump, ia mempertanyakan daya tahannya, mengingat kebijakan semacam itu umumnya bersifat sementara.
Di satu sisi, AS merayakan akses luas ke pasar Indonesia. Di sisi lain, kepastian hukum di dalam negeri mereka sendiri masih berproses. Indonesia kini berada di titik krusial antara ikut arus euforia, atau memanfaatkan celah untuk memperkuat posisi tawar.
Satu hal pasti: dalam perdagangan global, yang paling cepat bukan selalu yang paling untung. Kadang yang paling sabar justru yang paling siap.*****

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”













