GARUT – Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) baru yakni UU No. 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada Januari 2026, Gerakan Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) tiba-tiba “memburu” sejumlah oknum pejabat Garut yang diduga terlibat pada tindak pidana kesusilaan dan penelantaran orang, diantaranya penelantaran anak.
“Pemburuan” dilakukan pihak GLMPK setelah mendapat pengaduan dari sejumlah masyarakat terkait dengan tindak-tanduk sejumlah oknum pejabat kepada masyarakat. Bahkan, GLMPK juga akan memburu oknum pejabat yang sekiranya melakukan tindak pidana yang sama kepada bawahannya di lingkungan kerjanya.
Ketua GLMPK Bakti Syafaat didampingi Sekjen GLMPK Ridwan Kurniawan, S.H saat ditemui di kantornya, Jl. Cipanas, Desa Langensari, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut mengatakan, berkaitan dengan laporan warga tentang dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan penelantaran anak pihaknya merasa perlu menyampaikan tentang ancaman pidana bagi siapa saja yang melakukannya, khususnya pejabat.
“Pelecehan seksual dan penelantaran anak ini harus menjadi perhatian bersama, karena perlindungan hukum dari Pemerintah kepada perempuan dan anak ini sangat besar, namun masih banyak masyarakat atau oknum pejabat yang diduga melakukan pelanggaran,” ungkap kedua aktivis yang dikenal kritis ini kepada wartawan, Selasa (24/02/2026).
Saat disinggung tentang oknum dan tempat bertugas oknum pejabat yang dimaksud, tokoh-tokoh di GLMPK tersebut tidak membukanya secara gamblang. Mereka hanya mengisyaratkan bahwa hukuman bagi pelaku TPK dan penelantaran anak adalah penjara.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues










