“Masyarakat yang terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual dan penelantaran anak maka sanksinya adalah penjara, apalagi bagi pejabat sanksinya lebih berat,” ucapnya.
Bakti dan Ridwan berpesan kepada semua pihak, khususnya pejabat untuk memahami isi UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS. Dengan adanya UU TPKS dan berlakunya KUHP serta KUHAP baru akan lebih menjaga harkat martabat perempuan dan melindungi anak-anak dari percobaan kejahatan seksual.
“Bagi oknum pejabat yang merasa telah melakukan pelanggaran hukum, namun belum terungkap sebaiknya segera perbaiki diri. Jagalah harkat martabat perempuan dimanapun berada, khususnya di lingkungan kerja,” pungkasnya. (Asep Ahmad)

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues










