News

WADUH TIBA-TIBA GLMPK “MEMBURU” OKNUM PEJABAT GARUT YANG DIDUGA TERLIBAT ASUSILA DAN PENELANTARAN ANAK

redaksilocus
×

WADUH TIBA-TIBA GLMPK “MEMBURU” OKNUM PEJABAT GARUT YANG DIDUGA TERLIBAT ASUSILA DAN PENELANTARAN ANAK

Sebarkan artikel ini
Patung Simpang Lima Kota Garut.
Patung Simpang Lima Kota Garut.
ucapan selamat Hari Jadi Garut ke 213

“Masyarakat yang terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual dan penelantaran anak maka sanksinya adalah penjara, apalagi bagi pejabat sanksinya lebih berat,” ucapnya.

Bakti dan Ridwan berpesan kepada semua pihak, khususnya pejabat untuk memahami isi UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS. Dengan adanya UU TPKS dan berlakunya KUHP serta KUHAP baru akan lebih menjaga harkat martabat perempuan dan melindungi anak-anak dari percobaan kejahatan seksual.

tempat.co

“Bagi oknum pejabat yang merasa telah melakukan pelanggaran hukum, namun belum terungkap sebaiknya segera perbaiki diri. Jagalah harkat martabat perempuan dimanapun berada, khususnya di lingkungan kerja,” pungkasnya. (Asep Ahmad)

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow