Kalimat mainan proyek atau jual beli jabatan, ujar Bakti merupakan tindakan yang melanggar norma dan perundang-undangan, artinya kegiatan negatif yang akan merugikan negara, karena melanggar hukum.
“Pejabat yang bermain-main dengan proyek pemerintah dan melakukan tindakan jual beli jabatan, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (tipikor). Sanksinya berupa penjara 4 hingga 20 tahun dan denda sampai Rp 1 Miliar,” imbuhnya.
Pernyataan Wakil Bupati Viral Beredar di Media Sosial
Sementara itu, pantauan media di sejumlah grup WA dan Facebook memang beredar video yang berisi tentang pernyataan Wakil Bupati Putri Karlina dihadapan pejabat di salah satu tempat seperti Masjid. Wabup berbicara dengan lantang dengan posisi berdiri, sementara para pejabat duduk dilantai yang beralaskan karpet berwarna hijau.
Orang kedua di Kota Intan itu nampak bicara dengan lantang namun santai dan penuh percaya diri di hadapan sejumlah pejabat Garut, diantaranya Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Garut, H. Nurdin Yana, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (setwan), Asep Suparman dan lainnya.
Saat itu, putri dari polisi aktif yang pernah menjabat sebagai Kepala Kepolisian (Kapolda) Metro Jaya, Irjen. Karyoto tersebut menyampaikan hasil kinerja Pemkab Garut sejak ia menjadi orang nomor dua di Pemkab Garut. Dari pernyataan yang disampaikan diantaranya tentang kegagalan.
“Sekarang kita ngomongin satu tahun gak ada perubahan, wajar, gaya kepemimpinannya begini. Slooow, yang dibawah sloow. Udah agak ngebut sih, tapi gak sebanding dengan tantangan yang ada di depan,” ujar Putri sambil memainkan gestur tangannya.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues










