LPDP menyatakan akan memanggil Arya untuk klarifikasi. Jika terbukti belum menjalankan kewajiban, sanksi hingga pengembalian dana beasiswa berikut bunga dapat diberlakukan.
Baca Juga : “Deal Abad Ini” atau Diskon Massal? AS Tepuk Dada, RI Diminta Jangan Baper
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa turut angkat bicara dalam konferensi pers realisasi APBN Januari 2026. Ia menyayangkan pernyataan yang dinilai merendahkan kewarganegaraan Indonesia, apalagi datang dari penerima dana publik.
Purbaya menegaskan bahwa LPDP telah berkomunikasi dengan Arya dan yang bersangkutan disebut menyetujui pengembalian dana beasiswa beserta bunganya.
Ia juga mengingatkan seluruh penerima LPDP agar menjaga sikap. Menurutnya, dana beasiswa bersumber dari pajak dan utang negara yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Sebagai langkah lanjutan, Purbaya menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyaluran beasiswa LPDP. Ia juga memastikan pasangan tersebut masuk daftar hitam sehingga tidak dapat bekerja sama dengan pemerintah Indonesia.
Direktur Utama LPDP, Sudarto, mengungkapkan pihaknya tengah menelusuri lebih dari 600 penerima beasiswa terkait dugaan pelanggaran kewajiban pengabdian. Dari jumlah itu, delapan orang telah dijatuhi sanksi termasuk kewajiban pengembalian dana, sementara 36 lainnya masih dalam proses.
LPDP memperoleh informasi dugaan pelanggaran dari berbagai sumber, mulai dari data keimigrasian hingga laporan masyarakat dan media sosial. Sudarto menegaskan setiap kasus akan ditangani secara profesional karena menyangkut dana publik.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”













