Ia juga menjelaskan bahwa aturan memungkinkan awardee untuk magang atau membangun usaha di luar negeri dalam jangka waktu tertentu sesuai pedoman. Namun setelah periode tersebut berakhir, kewajiban kontribusi tetap harus dipenuhi.
Kasus ini membuka kembali diskusi lama: beasiswa negara bukan sekadar tiket studi ke luar negeri, melainkan kontrak moral untuk kembali berkontribusi.
Di tengah ambisi mencetak SDM global, pemerintah kini memperketat pengawasan. Pesannya lugas belajar boleh ke mana saja, tapi tanggung jawab jangan ikut hilang di bandara.
Karena ketika pendidikan dibiayai negara, kebebasan berekspresi tetap datang bersama konsekuensi.*****

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”













