Menurut mereka, situasi tersebut dapat menempatkan pemilih dalam posisi seolah-olah melegitimasi praktik nepotisme. Pemohon berpendapat, jika salah satu pasangan calon memiliki hubungan keluarga dengan presiden atau wakil presiden yang masih menjabat, maka ada potensi keuntungan kekuasaan yang sulit diabaikan.
Mereka menilai kondisi itu masuk dalam kategori nepotisme, yakni penggunaan jabatan untuk memberikan keuntungan kepada anggota keluarga, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Permohonan ini membuka kembali diskursus lama tentang batas antara hak konstitusional setiap warga negara untuk dipilih dan kebutuhan menjaga etika kekuasaan agar tidak terjebak pada praktik dinasti politik.
Kini bola ada di tangan Mahkamah Konstitusi. Apakah relasi keluarga dengan penguasa aktif perlu dijadikan syarat tambahan dalam kontestasi Pilpres, ataukah pembatasan semacam itu justru berpotensi melanggar prinsip kesetaraan hak politik?
Putusan nanti bukan sekadar soal satu pasal. Ia bisa menjadi penanda bagaimana konstitusi memaknai garis tipis antara hak politik dan potensi konflik kepentingan dalam sistem demokrasi Indonesia.*****

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”










