Kekhawatiran tersebut mengemuka di tengah pesatnya perkembangan kecerdasan buatan, yang memanfaatkan data dan konten dalam skala masif. Tanpa payung kebijakan yang kuat, industri pers nasional dinilai berisiko kehilangan kendali atas nilai ekonomi karya jurnalistiknya sendiri.
AMSI mendesak Pemerintah Indonesia untuk meninjau ulang ketentuan dalam perjanjian tersebut. Pemerintah diminta memastikan negara tetap memiliki kewenangan untuk mengatur relasi antara platform digital dan perusahaan pers, termasuk dalam menetapkan skema kompensasi yang adil.
Perdebatan ini menjadi pengingat bahwa perdagangan bebas bukan sekadar soal tarif dan ekspor-impor. Di era ekonomi digital, yang dipertaruhkan juga adalah kedaulatan regulasi dan keberlanjutan industri informasi. Jika tidak cermat, yang bebas bisa jadi hanya platformnya sementara pers nasional justru terikat.*****

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”










