Baca Juga : 42 Kursi, Satu Tanda Tangan: Merit System Diduga Cuma Jadi Hiasan Dinding Kantor Bupati Garut
Modus yang diungkap penyidik terdengar klasik namun efektif, dimana dana desa ditarik dari rekening kas desa di Bank BJB atas perintah kepala desa, dengan dalih pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat. Setelah dicairkan, sebagian dana disebut tidak sampai ke Tim Pelaksana Kegiatan. Sisanya? Menguap dari laporan tak terlihat di lapangan.
Tak berhenti di situ, penyidik juga mengungkap dugaan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi, kegiatan fiktif, pengurangan volume pekerjaan, hingga pembuatan nota pembelian material palsu demi merapikan laporan pertanggungjawaban. Secara administratif rapi, secara fisik dipertanyakan.
Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Garut Nomor 700.1.2.2/522/INSP tertanggal 14 Maret 2025, kerugian negara ditetapkan sebesar Rp643,7 juta. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman berkisar minimal dua tahun hingga maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup, disertai denda Rp10 juta sampai Rp2 miliar.
“Kami menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas pihak kepolisian.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa Dana Desa yang sejatinya dirancang untuk mempercepat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat bisa berubah fungsi ketika pengawasan longgar dan integritas rapuh. Di atas kertas, anggaran mengalir. Di lapangan, warga masih mengeluh jalan rusak.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”











