LOCUSONLINE, BANDUNG – Di era ketika keluhan publik bisa lebih cepat viral daripada surat resmi, jajaran Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia wilayah Jawa Barat memilih tidak tinggal diam. Bertempat di Ruang Sahardjo, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Laporan Pengaduan yang digelar secara daring, Rabu (25/2/2026).
Agenda yang dipusatkan di Jakarta itu membahas satu hal mendasar, bagaimana laporan masyarakat tidak berhenti sebagai arsip digital, melainkan ditangani secara lebih akuntabel dan responsif. Paparan diawali sambutan Inspektur Jenderal Hendro Pandowo, dilanjutkan penjelasan teknis dari Sekretaris Inspektorat Jenderal mengenai substansi regulasi terbaru.
Kehadiran Asep Sutandar disebut sebagai wujud komitmen peningkatan kualitas layanan informasi dan penanganan pengaduan di Jawa Barat. Ia menekankan pentingnya kepekaan jajaran terhadap dinamika keluhan publik, termasuk melalui pemanfaatan media sosial seperti TikTok dan Instagram sebagai kanal diseminasi informasi hukum.
“Menjaga zona integritas tidak cukup dengan prosedur administratif. Respons cepat, penyampaian informasi yang mudah dipahami, serta tindak lanjut kolektif atas setiap laporan menjadi bagian dari implementasi Permenkum terbaru, termasuk ketentuan peralihannya,” papar Hendro Pandowo.
Baca Juga : Demam Padel Meledak, Pemda Siapkan Palu: Tanpa PBG, Siap-Siap Rata Tanah! Di Garut…?
Kegiatan yang berlangsung melalui Zoom Meeting tersebut diikuti Pimpinan Tinggi Madya, para Kepala Kantor Wilayah se-Indonesia, hingga Kepala Balai Harta Peninggalan dan Balai Pelatihan Hukum. Sesi diskusi menyoroti aspek teknis pengelolaan laporan, dengan penekanan pada koordinasi lintas unit dan efektivitas komunikasi internal.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”












