Baca Juga : Pelabuhan Masih Wacana, Harapan Bupati Garut Sudah Berlabuh Duluan
BGN langsung menginstruksikan koordinator wilayah untuk turun melakukan pengecekan ke dapur-dapur yang terindikasi terjadi mark up. Nanik juga mengingatkan bahwa jika praktik tersebut terungkap dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tanggung jawab hukum berada pada Kepala SPPG.
“Kalau BPK menemukan mark up di atas HET, Kepala SPPG yang bertanggung jawab. Mitra bisa ongkang-ongkang, tapi Anda yang berhadapan dengan hukum,” ujarnya.
Sebagai langkah tegas, BGN menyatakan akan menskors mitra yang terbukti menaikkan harga secara tidak wajar, membatasi jumlah pemasok, atau memaksa penggunaan supplier tertentu.
“Kepala SPPG, sampaikan ke mitra Anda, kalau ketahuan mark up dan hanya menyediakan satu dua supplier saja, akan saya suspend!” kata Nanik.
Ia menekankan, setiap dapur SPPG wajib melibatkan minimal 15 pemasok dan memprioritaskan kelompok tani, peternak, nelayan, koperasi, UMKM, hingga BUMDes setempat. Praktik pembentukan koperasi “titipan” yang hanya menjadi perpanjangan tangan mitra disebut tidak sejalan dengan aturan.
Ketentuan itu merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 yang mewajibkan program MBG mengutamakan produk dalam negeri serta pelibatan usaha mikro dan koperasi lokal.
Dengan melibatkan lebih banyak pemasok daerah, BGN berharap MBG tidak sekadar memperbaiki status gizi penerima manfaat, tetapi juga menggerakkan ekonomi desa. Program sosial ini ditargetkan menjadi motor penguatan pangan lokal bukan ladang subur bagi praktik harga yang “ikut tumbuh” tanpa kendali.*****

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”













