GARUT – Dugaan jual beli jabatan dan permainan proyek di lingkungan Pemkab Garut menjadi isu yang menjadi perhatian masyarakat selama kurang lebih dua pekan ini. Bahkan, dugaan perbuatan yang bisa melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (tipikor) disebut-sebut melibatkan “keluarga G1”.
Seperti pengakuan Ketua Gema Desa Kabupaten Garut, Abu Musa Hanif Muttaqin di sejumlah media online yang menyampaikan tantangan langsung kepada aparat penegak hukum dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Republik Indonesia untuk agar tidak bersifat pasif terhadap indikasi jaringan tertutup yang disebut sebagai “keluarga G1” yang diduga menguasai distribusi proyek bernilai miliaran rupiah melalui pola yang sistematis dan terstruktur.
Selain Gema Desa, pihak GLMPK (Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangan Keadilan) juga tengah menyoroti dugaan BKD (Badan Kepegawaian dan Diklat) tidak memiliki SOP (Standar Operasional Prosedur) asessmen calon kepada dinas di lingkungan Pemkab Garut.
GLMPK juga menyikapi pelantikan 42 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut oleh Bupati Garut kini berbuntut panjang. GLMPK menilai kebijakan tersebut mengandung unsur penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir) karena diduga mengabaikan prosedur baku dalam Hukum Administrasi Negara.
Pelanggaran Sistem Merit dan PP No. 17 Tahun 2020
Pengacara GLMPK, Asep Muhidin, S.H., M.H., menegaskan bahwa setiap tindakan pejabat administrasi negara dalam mengangkat bawahannya wajib berpedoman pada sistem Merit. Hal ini diatur tegas dalam Pasal 107 ayat (1) PP No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues










