“Pasal tersebut secara limitatif mensyaratkan bahwa pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama harus dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, diklat, rekam jejak jabatan, dan integritas. Jika assessment atau uji kompetensi ditiadakan, maka produk hukum berupa SK Pelantikan tersebut menjadi cacat yuridis,” jelas Asep.
Asep menambahkan, merujuk pada regulasi tersebut, setiap mutasi dan promosi harus melalui tahapan Panitia Seleksi (Pansel) yang akuntabel. “Tanpa adanya berita acara hasil seleksi atau assessment, maka dasar penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) oleh Bupati tidak memiliki landasan materiil yang sah,” ujar Asep Muhidin, S.H, M.H.
GLMPK Mengutip Pengakuan Wakil Bupati Garut
Dikala dua isu menjadi “bola panas” di masyarakat, tiba-tiba Wakil Bupati Garut, drg. Hj. L Putri Karlina, M.BA menyampaikan pengakuan bahwa dirinya tidak pernah bermain proyek dan jual beli jabatan. GLMPK pun mempertanyakan ucapan dari Putri Karlina sebagai wakil kepala daerah.
“Di satu sisi ada pihak yang menduga bahwa G1 atau Bupati Garut terlibat dalam skema permainan proyek, dan di sisi yang lain ada pelantikan pejabat yang diduga cacat yuridis. Dari kedua persoalan yang berkembang di masyarakat tiba-tiba ada pengakuan dari Putri Karlina tentang kegagalan dalam pembangunan selama satu tahun di saat kepemimpinan Syakur – Putri,” ungkap Ketua GLMPK, Bakti Syafaat.
Yang menarik, kata Bakti, statement Wakil Bupati Putri Karlina seakan-akan menjadi lampu hijau atas tuduhan dari pihak-pihak yang menduga adanya keterlibatan keluarga G1 yang memainkan sejumlah proyek dan ketidakprofesionalan Pemkab Garut dalam proses pengangkatan jabatan terhadap ASN.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues










