Komisi III juga meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) menegur JPU yang dinilai menyampaikan pernyataan soal dugaan intervensi DPR dalam perkara tersebut. Sebelumnya, dalam sidang replik, jaksa menyatakan majelis hakim harus memutus berdasarkan fakta persidangan tanpa intervensi pihak mana pun.
Selain itu, DPR meminta Komisi Yudisial (KY) mengawasi jalannya persidangan agar sesuai dengan ketentuan hukum. Wakil Ketua KY Desmihardi menyatakan lembaganya siap menurunkan tim pemantau, termasuk untuk perkara lain yang menjadi perhatian publik.
Baca Juga : Cayman, Chromebook, dan 106,9 Miliar Saham: Ketika Sidang Tipikor Ikut Liburan ke Surga Pajak
Di ruang sidang, dinamika tak kalah tajam. Jaksa menolak nota pembelaan (pleidoi) yang diajukan Fandi dan tim kuasa hukumnya. Tuntutan pidana mati tetap dipertahankan. Jaksa menegaskan dakwaan telah disusun berdasarkan fakta persidangan dan menyatakan keberatan penasihat hukum tidak berdasar.
Fandi sebelumnya dituntut hukuman mati pada 5 Februari. Dalam pembelaannya, pihak kuasa hukum menyoroti bahwa barang bukti ditemukan setelah kapal bersandar di dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, Batam, bukan saat kapal dicegat di perairan Karimun Anak.
Dalam audiensi di DPR, ibu Fandi, Nirwana, mengungkap cerita anaknya yang sempat curiga terhadap kardus-kardus yang dipindahkan ke kapal. Ia menirukan ucapan anaknya yang menduga isi kotak tersebut bisa saja berbahaya. Menurut keluarga, Fandi baru beberapa hari bergabung sebagai ABK dan awalnya melamar untuk kapal kargo di Thailand sebelum terjadi perubahan jenis kapal menjadi tanker.
Advokat senior Hotman Paris Hutapea yang mendampingi keluarga mempertanyakan dasar tuntutan mati terhadap kliennya. Ia menilai tidak ada bukti yang menunjukkan Fandi mengetahui isi 67 kardus yang dipindahkan ke kapal Sea Dragon. Ia juga mempertanyakan logika operasional penyelundupan bernilai triliunan rupiah yang disebutnya kecil kemungkinan melibatkan orang yang baru bergabung tanpa pengetahuan mendalam.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”











