“Apakah para penegak hukum bersedia menjalankannya secara konsisten. Di titik inilah integritas diuji, apa konstitusi sudah berbicara, tinggal keberanian untuk mematuhinya.”
LOCUSONLINE, GARUT – Di balik meja penyidik yang kokoh dan map berwarna cokelat yang tampak biasa saja, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kerap diperlakukan seperti dokumen rahasia tingkat tinggi. Tersangka dan penasihat hukumnya tak jarang harus menghadapi tembok tebal bernama “kepentingan penyidikan” ketika meminta salinannya. Dalih klasik itu lama menjadi perisai untuk menunda, bahkan menolak, akses terhadap dokumen yang justru menyangkut nasib seseorang.
Babak baru muncul lewat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 231/PUU-XXIII/2025. Dalam amar putusannya, Mahkamah menegaskan kewajiban pejabat penegak hukum di setiap tingkatan penyidik, penuntut umum, hingga hakim untuk memberikan turunan BAP kepada tersangka atau penasihat hukumnya segera setelah pemeriksaan dilakukan.
Putusan ini menempatkan akses terhadap BAP bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bagian esensial dari prinsip fair trial. Advokat Tatar Sunda, Asep Dedi menilai, tanpa salinan BAP, pembelaan akan pincang sejak awal.
“Akses terhadap BAP bukan sekadar urusan administrasi, melainkan jantung dari fair trial. Tanpa BAP, bagaimana seorang advokat bisa menyusun pembelaan yang objektif? Menghalangi akses ini adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sistematis,” ujarnya.
Sebelum putusan tersebut, Pasal 72 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kerap ditafsirkan secara sempit oleh oknum aparat. Permintaan salinan BAP dianggap bisa ditunda dengan berbagai alasan prosedural. Kini, Putusan MK Nomor 231/PUU-XXIII/2025 memperjelas mandat tersebut.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”











