Baca Juga : Dari Aduan ke Algoritma: Kemenkum Jabar Belajar Main TikTok demi Zona Integritas
Setidaknya ada tiga penegasan penting. Pertama, kewajiban mutlak, yaitu penyidik tidak lagi memiliki ruang untuk menolak pemberian salinan BAP dengan alasan apa pun. Kedua, transparansi lintas tahapan dimana kewajiban ini melekat sejak proses penyidikan di kepolisian, berlanjut di kejaksaan, hingga persidangan di pengadilan. Ketiga, penguatan hak defensif, tersangka berhak mengetahui secara rinci apa yang dituangkan dalam berita acara guna mencegah potensi rekayasa maupun tekanan.
Asep Dedi menyebut putusan ini sebagai koreksi atas praktik diskriminasi informasi yang selama ini terjadi di ruang pemeriksaan. “Jika pejabat masih mempersulit, mereka tidak hanya melanggar kode etik, tapi melawan konstitusi,” tegasnya.
Meski demikian, di lapangan masih muncul pola “kucing-kucingan”. Alasan seperti “menunggu izin atasan” atau “berkas belum final” kerap terdengar. Padahal secara yuridis, hak atas salinan BAP lahir setelah pemeriksaan selesai dan ditandatangani.
Secara normatif, dasar hukumnya jelas. Pasal 72 KUHAP mengatur hak tersangka atau penasihat hukum untuk memperoleh salinan BAP demi kepentingan pembelaan. Putusan MK Nomor 231/PUU-XXIII/2025 mempertegas bahwa kewajiban tersebut bersifat mandatori dan harus dipenuhi tanpa penundaan.
Bagi masyarakat yang tengah berhadapan dengan proses hukum, terdapat beberapa hal yang perlu dipahami. Pertama, tersangka berhak meminta salinan BAP segera setelah pemeriksaan selesai. Kedua, penasihat hukum berhak memegang dokumen tersebut sebagai dasar menyusun strategi pembelaan. Ketiga, penolakan atau penghambatan dapat dilaporkan sebagai dugaan pelanggaran prosedur melalui mekanisme pengawasan internal di kepolisian maupun kejaksaan.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”











