Putusan MK ini menjadi penanda penting dalam perjalanan demokrasi hukum di Indonesia. Pertanyaannya kini bukan lagi apakah hak atas salinan BAP diakui, melainkan apakah para penegak hukum bersedia menjalankannya secara konsisten. Di titik inilah integritas diuji, apa konstitusi sudah berbicara, tinggal keberanian untuk mematuhinya.*****

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”











