“Perdebatan mengenai ART ini menegaskan bahwa dalam era ekonomi digital, yang dipertaruhkan bukan semata angka tarif, melainkan juga daya tahan industri informasi.”
LOCUSONLINE, JAKARTA – Perjanjian tarif timbal balik antara Indonesia dan Amerika Serikat yang dibungkus dalam skema Agreement on Reciprocal Trade (ART) mulai dibaca dengan dahi berkerut di kalangan pers nasional. Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, menilai sejumlah ketentuan dalam kesepakatan tersebut berpotensi menekan ruang gerak perusahaan media di dalam negeri.
“Kalau sekilas kita membaca dari penjelasan maupun publikasi yang ada, itu memang sangat mengkhawatirkan,” ujar Totok saat ditemui di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Kamis (26/2/2026). melansir berita kompas.com
Menurut Totok, dampak paling terasa berpotensi muncul pada perjuangan pers nasional dalam menuntut keadilan hubungan dengan platform digital global. Selama ini, media Indonesia berupaya memperoleh pengakuan dan kompensasi atas pemanfaatan konten jurnalistik yang dikomersialisasikan di ruang digital.
Indonesia sebenarnya telah memiliki payung hukum melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Regulasi tersebut memuat prinsip publisher rights yang memberi dasar hukum bagi perusahaan pers untuk bernegosiasi dengan platform digital terkait hak atas konten dan karya jurnalistik.
Jika perjanjian ART bertentangan atau melemahkan substansi aturan tersebut, Totok mengingatkan media nasional bisa semakin kesulitan memperoleh hak ekonominya. Ia berharap pemerintah tetap mengedepankan kepentingan nasional dan keberlangsungan pers dalam setiap klausul yang disepakati.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”










