“Harapan kita pemerintah secara bijaksana, jelas, dan bersungguh-sungguh tetap mengedepankan kepentingan nasional, kepentingan pers nasional kita,” tegasnya.
Baca Juga : Dibiayai Negara, Ogah Jadi WNI? LPDP Naik Pitam, Blacklist Mengintai
Di sisi lain, kondisi industri media saat ini dinilai tidak sedang dalam posisi kuat. Totok mengungkapkan, tidak sedikit perusahaan pers yang menutup operasional, mengurangi jumlah karyawan, hingga melakukan pemutusan hubungan kerja. Situasi tersebut dinilai ironis di tengah pertumbuhan demokrasi yang seharusnya ditopang pilar pers yang kokoh.
“Ketika demokrasi kita bertumbuh, pilar keempatnya justru dalam posisi yang agak rapuh,” ujarnya.
Salah satu kekhawatiran lain adalah kemungkinan dibukanya investasi asing secara lebih luas di sektor media. Selama ini, kepemilikan asing di perusahaan pers Indonesia dibatasi. Jika aturan baru membuka peluang kepemilikan hingga 100 persen, muncul kekhawatiran media nasional dapat sepenuhnya dikuasai modal asing, dengan implikasi terhadap independensi dan orientasi kepentingan bangsa.
Totok menekankan bahwa pers Indonesia memiliki karakter historis yang berbeda dengan pers Barat. Ia menyebut pers nasional lahir dari semangat perjuangan dan kebangsaan, yang hingga kini masih melekat meski telah memasuki era industri media modern.
Meski menyampaikan kekhawatiran, Dewan Pers belum mengambil sikap resmi terhadap perjanjian dagang tersebut. Lembaga itu masih menunggu penjelasan pemerintah sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Perdebatan mengenai ART ini menegaskan bahwa dalam era ekonomi digital, yang dipertaruhkan bukan semata angka tarif, melainkan juga daya tahan industri informasi. Jika tidak dirumuskan secara cermat, kesepakatan dagang bisa berujung pada pertanyaan mendasar, siapa yang paling diuntungkan, dan siapa yang harus menanggung risikonya.*****

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”










