featuredNews

Keterangan Ahli Perkuat Gugatan GLMPK Vs PT. UNI dan PT. SSI “Wajib Adendum Amdal”

redaksilocus
×

Keterangan Ahli Perkuat Gugatan GLMPK Vs PT. UNI dan PT. SSI “Wajib Adendum Amdal”

Sebarkan artikel ini
20260227
ucapan selamat Hari Jadi Garut ke 213

Pertanyaan lain yang disampaikan kuasa hukum penggugat terkait dengan perijinan tentang limbah B3 (behan berbahaya dan beracun).

“Saudari ahli, jika operasional suatu perusahaan menghasilkan limbah B3, apakah bisa menjalankan operasionalnya sebelum memiliki ijin. Biasanya limbah B3 disimpan disuatu tempat, dibawa oleh perusahaan pengangkut limbah B3 dan dioleh oleh perusahaan yang berizin.

tempat.co

Mendapati pertanyaan itu, ahli langsung menjawab dengan tegas. Menurutnya, suatu operasional tidak bisa dilakukan sebelum memperoleh izin dari lembaga yang sah. Begitupun dengan penggunaan, penampungan dan hal lain berkaitan dengan limbah B3, maka harus terlebih dahulu memperoleh izin sebelum melakukan apa-apa.

“Subjek yang menghasilkan limbah, yang menyimpan, mengangkut dan yang mengelola limbah terlebih dahulu harus memiliki izin,” katanya..

Selain penggugat, majelis hakim juga memberikan waktu kepada tergugat I yaitu PT. SSI, tergugat II PT. UNI, turut tergugat I, Bupati Garut dan turut tergugas II Kemen LHK RI.

Salah satu kuasa hukum dari tergugat II, Dr. Berna memberikan pertanyaan tentang sah atau tidaknya jika ada dua perusahaan yang melakukan kerjasama untuk bisnis menggunakan izin yang sama.

”Ada dua PT melakukan kerjasama dan PT ini kedudukannya tidak berdiri masing-masing tetapi melakukan kerjsama untuk bisnis. PT yang satu sebagai pemilik laha dan PT yang lainnya adalah pengelola. Apakah perijinan itu harus dirubah?” tanya Berna.

Pada kesempatan itu ahli langsung menjelaskan bahwa ketika ada dua subjek yang berbeda, artinya yang punya kewajiban sesuai dengan ruang lingkup kegiatan, dalam membuat akta pendirian harus membuat anggaran dasar. Setelah dibuatkan oleh notaris, baru kemudian didaftarkan pengesahan, lalu didaftarkan.

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow