Sebelumnya, Purbaya hadir dalam siaran langsung TikTok melalui akun putranya. Dalam tayangan tersebut, sejumlah hadiah digital sempat diterima, termasuk gift virtual bertajuk “paus” yang nilainya disebut mencapai lebih dari Rp1 juta.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa di era ekonomi digital, bentuk gratifikasi tidak lagi terbatas pada bingkisan fisik. Hadiah virtual pun dapat masuk dalam kategori yang perlu dilaporkan apabila terkait jabatan publik. Transparansi, dalam konteks ini, bukan sekadar pilihan etis, melainkan kewajiban hukum.
KPK menegaskan mekanisme pelaporan telah tersedia dan mudah diakses. Tinggal bagaimana para pejabat memastikan setiap interaksi di ruang publik termasuk ruang digital tetap berada dalam koridor integritas.*****

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”













