ArtikelHukumNasionalNews

Ketika Pita Cukai Jadi Aksesori Bebas Pajak, Rokok Ilegal Panen Raya

bhegins
×

Ketika Pita Cukai Jadi Aksesori Bebas Pajak, Rokok Ilegal Panen Raya

Sebarkan artikel ini
Gemini Generated Image 4ourd74ourd74our
Gambar Ai
ucapan selamat Hari Jadi Garut ke 213

“Negara kehilangan, publik dirugikan, dan penegakan hukum kembali diuji, apakah pita cukai hanya sekadar tempelan, atau benar-benar simbol ketaatan pada aturan.”

LOCUSONLINE, JAKARTA – Aroma tembakau tak lagi sekadar soal selera, tapi juga soal selisih setoran negara. Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo, dalam perkara dugaan suap terkait importasi barang. Dampaknya bukan sekadar angka di laporan keuangan, melainkan ikut menyeret isu maraknya peredaran rokok ilegal di Tanah Air.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengakui adanya keterkaitan antara dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dengan masifnya peredaran rokok ilegal. “Salah satunya, benar,” ujarnya saat dikutip adri CNBC Indonesia. Sabtu (28/2/2026).

tempat.co

Dalam penjelasannya, modus yang digunakan terbilang klasik namun efektif: pita cukai dipalsukan atau digunakan tidak sesuai peruntukannya. Dengan kata lain, ada rokok yang “resmi” hanya di bungkusnya, sementara isi administrasinya patut dipertanyakan.

KPK membeberkan, terdapat perbedaan tarif cukai antara rokok produksi mesin dan rokok linting tangan. Perbedaan ini diduga dimanfaatkan dengan membeli pita cukai berharga lebih rendah dalam jumlah lebih besar untuk produk yang semestinya dikenai tarif lebih tinggi. Skema ini membuat pelaku membayar lebih sedikit dari yang seharusnya, sementara negara menanggung kerugian.

Menurut Asep, praktik tersebut berujung pada berkurangnya penerimaan negara. Ketika tarif yang dibayarkan tak sesuai jenis produksi, maka potensi pendapatan dari cukai pun tergerus.

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow