ArtikelHukumNasionalNews

Ketika Pita Cukai Jadi Aksesori Bebas Pajak, Rokok Ilegal Panen Raya

bhegins
×

Ketika Pita Cukai Jadi Aksesori Bebas Pajak, Rokok Ilegal Panen Raya

Sebarkan artikel ini
Gemini Generated Image 4ourd74ourd74our
Gambar Ai
ucapan selamat Hari Jadi Garut ke 213

Tak berhenti pada penahanan satu pihak, KPK memastikan akan memanggil produsen rokok untuk dimintai keterangan. Namun, lembaga antirasuah itu belum mengungkap perusahaan mana saja yang akan diperiksa. Pemeriksaan lanjutan disebut akan bergantung pada hasil pengembangan keterangan dari tersangka dan pihak terkait lainnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa di balik sebatang rokok, ada urusan fiskal yang tak boleh dibakar habis oleh praktik lancung. Negara kehilangan, publik dirugikan, dan penegakan hukum kembali diuji, apakah pita cukai hanya sekadar tempelan, atau benar-benar simbol ketaatan pada aturan.*****

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow