Melalui regulasi ini, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) diwajibkan melakukan penyaringan terhadap konten yang berpotensi membahayakan anak, menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses, serta memastikan proses penanganan dan remediasi berjalan cepat dan transparan.
Dengan diberlakukannya PP Tunas, pemerintah mengirim pesan jelas bahwa ruang digital bukan lagi wilayah tanpa aturan. Platform diharapkan tidak hanya tumbuh dari sisi pengguna dan keuntungan, tetapi juga dari tanggung jawab dalam menjaga keamanan anak sebagai pengguna paling rentan.*****

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”










