Ia juga mengutip Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2024 yang merinci alokasi untuk BGN sekitar Rp223 triliun dalam APBN sebelumnya. Menurutnya, pembukaan data ini merupakan bagian dari transparansi publik dan penghormatan terhadap konstitusi.
Angka ratusan triliun selalu menuntut akuntabilitas setara. Program gizi adalah kebutuhan strategis, terutama bagi generasi sekolah dan kelompok rentan. Namun ketika anggaran sebesar itu ditempatkan dalam fungsi pendidikan dan kesehatan sekaligus, publik wajar bertanya tentang detail perencanaan, efektivitas distribusi, serta pengawasan pelaksanaannya.
Makan bergizi memang penting. Tetapi dalam tata kelola negara, yang lebih penting adalah memastikan setiap rupiah bekerja tepat sasaran. Di sinilah transparansi bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban.*****

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”











