Melalui kegiatan ini, masyarakat didorong untuk mematuhi aturan tata ruang dan tidak mendirikan bangunan tanpa izin resmi. Sosialisasi akan dilakukan secara berkelanjutan sebagai upaya pencegahan sebelum penertiban dilakukan.
Di Lembang, pesan yang ingin ditegaskan sederhana, dimana ruang publik bukan ruang coba-coba. Sebelum palu diketuk, aturan sudah lebih dulu ditetapkan.*****

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”












