Tak berhenti di situ, izin pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) turut menjadi sorotan. Ahli menegaskan bahwa kegiatan operasional yang menghasilkan limbah B3 tidak boleh berjalan tanpa izin resmi. Subjek yang menghasilkan, menyimpan, mengangkut, hingga mengelola limbah tersebut wajib mengantongi izin sesuai ketentuan sebelum memulai aktivitas.
Baca Juga : Ramadan Ketemu Imlek, Garut Pamer Damai Sambil Genjot Ekonomi
Majelis hakim juga memberi kesempatan kepada tergugat, yakni PT. SSI dan PT. UNI, serta turut tergugat Bupati Garut dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, untuk mengajukan pertanyaan. Kuasa hukum tergugat II, Dr. Berna, menanyakan apakah dua perusahaan yang bekerja sama dapat menggunakan izin yang sama apabila salah satunya bertindak sebagai pemilik lahan dan lainnya sebagai pengelola.
Menanggapi itu, ahli kembali menekankan bahwa setiap badan hukum memiliki kewajiban sesuai anggaran dasar dan ruang lingkup kegiatan yang tercantum dalam dokumen pendiriannya. Bila terdapat dua subjek hukum berbeda, maka masing-masing harus memiliki legalitas yang sesuai dengan perannya dalam operasional.
Sidang pemeriksaan ahli dari pihak penggugat berlangsung lancar. Ketua Majelis Hakim, Muhammad Sandi Alayubi, menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan dengan agenda menghadirkan ahli dari pihak tergugat.
Usai persidangan, Asep Muhidin menyatakan pihaknya merasa puas atas keterangan ahli. Ia menegaskan keyakinan bahwa izin yang dimiliki satu perusahaan tidak serta-merta dapat digunakan entitas lain tanpa pembaruan dokumen dan penyesuaian kegiatan produksi.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”











