Perkara ini bukan sekadar adu argumentasi hukum, melainkan cermin relasi antara kepentingan usaha dan tanggung jawab negara dalam menjaga lingkungan. Di Kabupaten Garut, pertanyaannya kini bukan lagi siapa yang beroperasi, tetapi apakah semua sudah beroperasi sesuai aturan.*****

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”











