Baca Juga : Jalan Rancaekek–Majalaya Berubah Jadi Arena Uji Suspensi: Lubang Ditambal Tanah, Doa Jadi Andalan
Keresahan warga juga dipicu pemasangan pita pembatas di sejumlah titik seperti Pasir Kabayan, Gunung Tumpeng, Datar Salak, dan Cisigung tanpa pemberitahuan resmi kepada pemilik lahan. Ustaz Hilman menyatakan sosialisasi perusahaan baru dilakukan setelah warga tiga kali menggelar aksi demonstrasi ke kantor desa. Menurutnya, materi sosialisasi dinilai belum menyentuh substansi perizinan maupun detail dampak lingkungan.
Ia juga mengaku pernah didatangi pihak tertentu yang menawarkan kompensasi pribadi, mulai dari pembangunan fasilitas ibadah hingga tawaran pembelian sawahnya dengan harga lebih tinggi. Tawaran itu, katanya, ditolak.
Di sisi lain, Camat Cikakak Sutopo menilai penolakan warga sebagai bagian dari dinamika demokrasi. Ia menyebut sikap tersebut sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap wilayahnya. Namun, ia berharap aspirasi disampaikan melalui forum resmi agar dapat ditanggapi secara teknis oleh perusahaan.
Sutopo mendorong masyarakat memanfaatkan forum sosialisasi untuk bertanya langsung kepada narasumber perusahaan guna menghindari informasi yang tidak terverifikasi. Ia juga membantah anggapan bahwa sosialisasi tidak berjalan maksimal, dengan menyatakan perusahaan telah melakukan pendekatan sejak awal sebelum dipusatkan dalam satu pertemuan besar.
Terkait dampak lingkungan, ia menjelaskan bahwa proses analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) sedang dilakukan oleh pihak ketiga yang independen, mencakup kajian tanah, air, udara, kebisingan, dan getaran. Hasil kajian tersebut, katanya, akan menentukan kelayakan proyek untuk dilanjutkan atau tidak.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”











