Pemerintah kecamatan, lanjutnya, berperan sebagai fasilitator antara perusahaan dan masyarakat. Jika penolakan disampaikan secara menyeluruh oleh warga, pihaknya berkomitmen meneruskan aspirasi tersebut kepada otoritas terkait.*****

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”











