“Korupsi tidak mengenal kalender, bahkan saat bulan suci sekalipun. Di sisi lain, publik kembali dihadapkan pada ironi: ketika upaya pemberantasan berjalan intensif, praktik penyimpangan justru terus bermunculan.”
LOCUSONLINE, JAKARTA – Bulan Ramadhan 1447 Hijriah belum genap separuh jalan, namun operasi tangkap tangan (OTT) sudah mencatat episode ketujuh. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, dalam operasi senyap di wilayah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa dalam kegiatan penyelidikan tertutup tersebut, tim mengamankan sejumlah pihak, termasuk kepala daerah. Fadia Arafiq kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lembaga antirasuah memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan. Dalam hitungan jam, nasib jabatan bisa berubah arah.
Penangkapan ini menambah daftar OTT sepanjang 2026 yang bergerak cepat sejak awal tahun. Pada 9-10 Januari 2026, KPK melakukan OTT pertama dengan mengamankan delapan orang terkait dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026.
Belum genap dua pekan, 19 Januari 2026, OTT kedua dilakukan dengan menangkap Wali Kota Madiun, Maidi. Sehari berselang, KPK menetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan dengan modus imbalan proyek, dana CSR, serta penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Tanggal yang sama, OTT ketiga menyasar Bupati Pati, Sudewo. Ia diumumkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”










